Koalisi partai politik dinyatakan oleh pemerintah berfungsi untuk kepentingan negara. Tetapi kini hanya merupakan permainan politik pemerintahan yang tidak memberi kepuasan kepada rakyat. Koalisi adalah persekutuan, gabungan atau aliansi beberapa unsur yang dalam kerja samanya masing-masing memiliki kepentingan. Aliansi seperti itu mungkin bersifat sementara atau berasas manfaat. Dalam pemerintahan sistem parlementer, koalisi adalah sebuah pemerintahan yang tersusun dari beberapa partai. Sebagaimana diketahui pemerintahan kita adalah sistem presidensial, bukan system parlementer. Jadi, seharusnya koalisi tidak dibenarkan keberadaannya. Pada mulanya koalisi yang terjadi di Indonesia karena berdasarkanPpasal 9 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, yang memberikan syarat pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah na...